Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan perusahaan travel umrah PT. Tanur Muthmainnah di kasus suap Bupati Meranti Muhammad Adil.
Perusahaan tersebut diduga menyuap Adil senilai Rp1,4 miliar lantaran dimenangkan dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
KPK akan memanggil pihak PT Tanur Muthmainnah untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemberian suap dimaksud. Lembaga antikorupsi tak segan menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.
"Nanti dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sepanjang ditemukan alat bukti pasti akan dipertanggungjawabkan juga," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/4).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Meranti, Muhammad Adil dan dua pihak lainnya sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
KPK menduga Adil terlibat dalam tiga kasus korupsi. Pertama Adil diduga menerima suap senilai Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah setelah membantu memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kasus kedua terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023.
Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran lima sampai dengan sepuluh persen untuk setiap SKDP.
Ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Di mana, Adil diduga memberikan uang suap senilai Rp 1,1 miliar untuk pengondisian pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Uang suap itu diberikan agar daerah yang dipimpinnya meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Karena itu, Adil bersama orang kepercayaannya Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih menyuap Fahmi Aressa untuk memuluskan keinginannya itu.
Muhammad Adil sebagai tersangka penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Fitria Ningsih sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEYWORD :KPK Bupati Meranti Korupsi Travel Umroh Tanur Muthmainnah Muhammad Adil